Pemilu 2014 kali ini adalah termasuk penyelenggaraan yang paling melelahkan dari pemilihan umum sebelumnya. Seperti pernyataan Ketua PPK Bekasi Barat, Haryanto kepada kami webrizal.com saat rapat pleno penghitungan suara perolehan caleg parpol untuk DPR R, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota wilayah Kecamatan Bekasi Barat yang diadakan di kantor Kelurahan Bintara pada tanggal 19 April 2014 lalu.
Ketika ditanyakan apakah banyak didapati kesalahan dan penyimpangan serta kemungkinan kecurangan yang terjadi di penyelenggaraan pemilu di wilayahnya, lelaki paruh baya yang masih keliahatan gagah ini memaparkan, "Kemungkinan kecurangan selalu ada, namun yang paling sering saya temui di lapangan terutama di saat penghitungan suara di tingkatan TPS adalah dikarenakan kemampuan teknis petugas Pantarlih dan PPS yang minim."
Bisa jadi mereka mengerti banyak tentang matematika, tapi terkadang ketika dihadapi kenyataan dimana penghitungan terjadi perbedaan dengan data yang ada mulai dari rekapitulasi form C1 hingga penghitungannya ke plano rekapitulasi penghitungan suara kumulatif dan dimasukkan ke form berikutnya D1, maka kelihatan sekali jam terbang para petugas sangat berpengaruh. Hal ini oleh pak Suharyanto dijumpai di beberapa TPS di wilayah kecamatannya.
Masalah penulisan laporan penghitungan suara di lembar jumlah daftar pemilih tetap dan pemilih tambahan serta khusus yang memisahkan antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan memang tampak rumit dan njelimet, tapi sebenarnya bisa saja disiasati dengan mudah karena jam terbang petugas. Artinya kebanyakan para petugas adalah tenaga muda yang juga baru pertama kali mengikuti pemilu dan jadi panitia.
Sedangkan besarnya kemungkinan pelanggaran atau kecurangan pada saat penghitungan suara adalah disebabkan banyak sekali petugas di TPS yang tidak melengkapi beberapa isian di form C1 dan rekap Plano dari form C1. Kemungikinan besar adalah karena dari awal mereka tidak mengikuti teknis penghitungan yang benar dan lengkap. Inilah yang terkadang jadi peluang kecurangan secara sistemik, dimana hanya ketua PPS dan bawahannya bisa saja didatangi pihak peserta pemilu untuk mengubah hasil suara. Namun kecil sekali kemungkinan hal ini dilakukan secara sendirian, karena semuanya harus ditandatangani para saksi dari parpol dan panwaslu dan petugas yang bekerja.
Sidik Rizal - webrizal.com
Ketika ditanyakan apakah banyak didapati kesalahan dan penyimpangan serta kemungkinan kecurangan yang terjadi di penyelenggaraan pemilu di wilayahnya, lelaki paruh baya yang masih keliahatan gagah ini memaparkan, "Kemungkinan kecurangan selalu ada, namun yang paling sering saya temui di lapangan terutama di saat penghitungan suara di tingkatan TPS adalah dikarenakan kemampuan teknis petugas Pantarlih dan PPS yang minim."
Bisa jadi mereka mengerti banyak tentang matematika, tapi terkadang ketika dihadapi kenyataan dimana penghitungan terjadi perbedaan dengan data yang ada mulai dari rekapitulasi form C1 hingga penghitungannya ke plano rekapitulasi penghitungan suara kumulatif dan dimasukkan ke form berikutnya D1, maka kelihatan sekali jam terbang para petugas sangat berpengaruh. Hal ini oleh pak Suharyanto dijumpai di beberapa TPS di wilayah kecamatannya.
Masalah penulisan laporan penghitungan suara di lembar jumlah daftar pemilih tetap dan pemilih tambahan serta khusus yang memisahkan antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan memang tampak rumit dan njelimet, tapi sebenarnya bisa saja disiasati dengan mudah karena jam terbang petugas. Artinya kebanyakan para petugas adalah tenaga muda yang juga baru pertama kali mengikuti pemilu dan jadi panitia.
Sedangkan besarnya kemungkinan pelanggaran atau kecurangan pada saat penghitungan suara adalah disebabkan banyak sekali petugas di TPS yang tidak melengkapi beberapa isian di form C1 dan rekap Plano dari form C1. Kemungikinan besar adalah karena dari awal mereka tidak mengikuti teknis penghitungan yang benar dan lengkap. Inilah yang terkadang jadi peluang kecurangan secara sistemik, dimana hanya ketua PPS dan bawahannya bisa saja didatangi pihak peserta pemilu untuk mengubah hasil suara. Namun kecil sekali kemungkinan hal ini dilakukan secara sendirian, karena semuanya harus ditandatangani para saksi dari parpol dan panwaslu dan petugas yang bekerja.
Sidik Rizal - webrizal.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar